Ujian Tesis Mahasiswa MSPI Bahas Implementasi Qanun Syariat Islam dan Implikasinya bagi Masyarakat Minoritas Non-Muslim di Banda Aceh
Yogyakarta – Program Studi Magister Sejarah Peradaban Islam (MSPI), Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Yogyakarta – Program Studi Magister Sejarah Peradaban Islam (MSPI), Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta kembali menyelenggarakan ujian tesis mahasiswa pada Kamis, 21 Mei 2026. Pada kesempatan tersebut, Chairunnisa mempertahankan tesis berjudul "Implementasi Qanun Syariat Islam dan Implikasi terhadap Masyarakat Minoritas Non-Muslim di Kota Banda Aceh (2002–2024 M)."
Ujian tesis dipimpin oleh Prof. Dr. Muhammad Wildan, M.A. sebagai Ketua Sidang, dengan Prof. Dr. Maharsi, M.Hum. Penguji I dan Dr. Imam Muhsin, M.Ag. sebagai Penguji II.
Penelitian ini mengangkat dinamika penerapan Qanun Syariat Islam di Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus yang memiliki pengaruh terhadap kehidupan sosial masyarakat, termasuk kelompok minoritas non-Muslim di Kota Banda Aceh. Fokus kajian diarahkan pada perkembangan historis implementasi qanun sejak tahun 2002 hingga 2024 serta implikasinya terhadap interaksi sosial, penggunaan ruang publik, dan strategi adaptasi masyarakat minoritas dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan menggunakan metode penelitian sejarah yang meliputi tahapan heuristik, kritik sumber, interpretasi, dan historiografi, penelitian ini memanfaatkan dokumen resmi qanun, wawancara dengan masyarakat, serta berbagai literatur ilmiah sebagai sumber data. Pendekatan tersebut memungkinkan rekonstruksi historis mengenai perkembangan kebijakan syariat sekaligus analisis terhadap dampaknya dalam konteks sosial, budaya, dan politik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Qanun Syariat Islam tidak secara langsung mengatur masyarakat non-Muslim, penerapannya membentuk norma sosial yang didominasi nilai-nilai keislaman. Kondisi tersebut memengaruhi kehidupan masyarakat minoritas, terutama dalam penggunaan ruang publik dan pola interaksi sosial. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat non-Muslim mengembangkan berbagai strategi adaptasi, seperti menyesuaikan pola interaksi sosial, membatasi ekspresi keagamaan di ruang publik, serta memusatkan aktivitas keagamaan pada ruang-ruang privat dan komunitas internal.
Kajian ini memberi kontribusi akademik dalam memperkaya studi sejarah sosial dan sejarah di Indonesia, khususnya mengenai hubungan antara regulasi keagamaan, kehidupan masyarakat multikultural, serta dinamika relasi antar umat beragama di Aceh. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan kajian sejarah peradaban Islam, kebijakan publik, dan kehidupan sosial masyarakat dalam konteks keberagaman di Indonesia.